Kewajiban Sertifikasi Halal pada Produk Farmasi di Indonesia dan Integrasi Prinsip Halal dalam Pelayanan Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.56951/s8qe4828Kata Kunci:
obat halal, holistic care, jaminan produk halal, sertifikasi halalAbstrak
Kehalalan obat merupakan hal yang penting dalam pelayanan kesehatan, secara khusus bagi pasien muslim yang mempertimbangkan nilai agama dalam pengobatan. Dalam pendekatan pelayanan kesehatan holistik, kebutuhan pasien mencakup kebutuhan fisik, psikologis, sosial, dan spiritual, sehingga prinsip halal menjadi relevan untuk mendukung pelayanan yang berpusat pada pasien. Artikel ini membahas integrasi prinsip halal dalam pengobatan serta perkembangan regulasi sertifikasi halal pada produk farmasi di Indonesia. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 30 Tahun 2013 tentang Obat dan Pengobatan menjadi dasar penggunaan obat yang berasal dari bahan halal dan suci, dengan pengecualian pada kondisi darurat medis apabila belum tersedia alternatif obat yang halal dan suci. Berdasarkan peraturan jaminan produk halal, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan secara bertahap mulai Oktober 2026 pada beberapa kategori produk farmasi meliputi kategori obat bahan alam (OBA), obat kuasi (OK), dan suplemen kesehatan (SK). Hal ini mendorong industri farmasi untuk mengintegrasikan dan menerapkan prinsip halal by design dan memperkuat Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dalam pengembangan maupun produksi produk farmasi. Dengan demikian, integrasi prinsip halal dalam sistem regulasi dan pelayanan kesehatan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi konsumen sekaligus mendukung pelayanan kesehatan secara holistik (holistic care) terhadap kebutuhan pasien.
Unduhan
Referensi
1. Saputri R, Asri N, Awaluddin M. Farmasi dan produk kesehatan halal: standarisasi sertifikasi halal,
perlindungan konsumen, dan kepuasan pasien. Iqtisaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah. 2026;7(2):2028–43. doi:10.24252/iqtishaduna.v7i2.63766.
2. Kristiane D. Labelisasi halal dan haram. Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. 2021;2(1):59–74. doi:10.24239/tadayun.v2i1.21.
3. Maritha V. Edukasi obat halal kepada masyarakat melalui media digital. ABDIKES Sunan Giri. 2024;1(1):14–20. doi:10.48191/abdikes.v1i1.276.
4. Sholeh AN. Jaminan halal pada produk obat: kajian fatwa MUI dan penyerapannya dalam UU Jaminan Produk Halal. Journal of Islamic Law Studies. 2018;1(1):Article 1. Available from: https://scholarhub.ui.ac.id/jils/vol1/iss1/1
5. Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jakarta: Sekretariat Negara; 2014.
6. Rahmawati A, Hasan NF. Standarisasi Proses Sertifikasi Halal Produk Farmasi dalam Memenuhi Kewajiban Bersertifikasi Halal Indonesia: Perbandingan dengan Malaysia. Journal of Management and Sharia Business. 2024;2(2):140–55. doi:10.30983/krigan.v2i2.8766.
7. Herdiana Y, Sofian FF, Shamsuddin S, Rusdiana T. Towards halal pharmaceutical: Exploring alternatives to animal-based ingredients. Heliyon. 2023;10(1):e23624. doi:10.1016/j.heliyon.2023.e23624.
8. Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 229. Jakarta: Sekretariat Negara; 2024.
9. Wulandari HT, Marukh T. Strategy to Implement Halal Certification for Pharmaceutical Manufacturing in Indonesia. Jurnal Halal Center. 2026;1(1):30–42. doi:10.28918/jhc.v1i1.414164.
10. Setiawati S, Mutia L, Andara SF, Lina M. Implementasi dan Kepatuhan Prinsip Halal pada Produk Farmasi dan Kosmetik. Jurnal Pajak dan Analisis Ekonomi Syariah (JPAES). 2025;2(4):17–26. doi:10.61132/jpaes.v2i4.1573.
11. Faridah HD. Halal certification in Indonesia; history, development, and implementation. Journal of Halal Product and Research. 2019;2(2):68–78. doi:10.20473/jhpr.vol.2-issue.2.68-78.
12. Pemerintah Republik Indonesia. Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal. Jakarta: Sekretariat Negara; 2023.
13. Syukri Y. Kehalalan Produk Farmasi Landasan Filosofis, Regulasi dan Implikasi Praktik. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia; 2025.
14. Afifah AU, Irianto D. Perancangan Standar Integrasi Sistem Jaminan Halal dan Cara Pembuatan Obat yang Baik. Journal of Industrial & Quality Engineering (Inaque). 2021;9(1):63–80.
15. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik. Jakarta: BPOM RI; 2021.
16. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. Jakarta: BPOM RI; 2026.
17. Selimen D, Andsoy II. The importance of a holistic approach during the perioperative period. AORN J. 2011;93(4):482–90. doi:10.1016/j.aorn.2010.09.029.
18. Tjale AA, Bruce J. A concept analysis of holistic nursing care in paediatric nursing. Curationis. 2007;30(4):45–52. doi:10.4102/curationis.v30i4.1116.
19. Dewi RDC, Suryono. Improving medical wellness with halal and thayyib certification in traditional health services: a literature review. Jurnal Promkes: The Indonesian Journal of Health Promotion and Health Education. 2025;13(2):257–62. doi:10.20473/jpk.V13.i2.2025.257-262.
20. Darti Y. Peran Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pembangunan hukum di Indonesia. Reformasi Hukum. 2017;21(1):139–67.
21. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 30 Tahun 2013 tentang Obat dan Pengobatan. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia; 2013.
Unduhan
Terbitan
Bagian
Diterbitkan
Unduhan
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Riyon Fajar Prayogi, Charlina Detty Vikarosa

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.